Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 36 tanggal 22 Mei 2018, IAA memperoleh fasilitas pinjaman investasi dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (?CIMB Niaga?) dengan maksimum fasilitas senilai Rp200.000.000.000 dan US$9.200.000 atau setara dengan Rp125.000.000.000.Tujuan dari fasilitas tersebut adalah untuk pembiayaan kembali pembelian tanah dan bangunan.Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, pinjaman jangka panjang dalam mata uang Dolar AS dikenakan suku bunga tahunan yang berkisar antara 4,70% sampai dengan 5,00% (2021: 4,75%), dan dalam mata uang Rupiah dikenakan suku bunga tahunan yang berkisar antara 9,95% sampai dengan 10,00% (2021:10,00%).IAA dikenakan beban bunga masing-masing sebesar Rp20.824.474.300 dan Rp20.004.325.597 untuk tahun 2022 dan 2021, yang dicatat sebagai bagian dari akun ?Beban keuangan? dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.Pembatasan-pembatasan:Berdasarkan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian pinjaman-pinjaman tersebut, IAA tidak diperkenankan untuk menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian kekayaan baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak; mengagunkan kekayaan kepada pihak lain; mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban IAA membayar kepada pihak lain; memberikan pinjaman kepada pihak lain, kecuali dalam rangka menjalankan usaha IAA sehari-hari yang tidak memengaruhi kemampuan Kelompok Usaha untuk melaksanakan Perjanjian Kredit; mengadakan perubahan atas maksud, tujuan, dan kegiatan usaha IAA; melakukan perubahan terhadap struktur permodalan IAA antara lain penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan.Selain itu, IAA diharuskan untuk menjaga ekuitas yang positif, dalam hal ini, ekuitas mencakup pinjaman subordinasi dari pemegang saham beserta afiliasinya, saldo laba dan modal saham yang disetor; menjaga nilai debt service reserve account (DSRA) minimum sebesar 1 bulan pembayaran utang pokok dan bunga setiap saat; menjaga debt to equity ratio (DER), tidak termasuk pinjaman subordinasi dari afiliasi dan pemegang saham/total ekuitas, dimana total ekuitas mencakup semua pinjaman dari pemegang saham beserta afiliasinya, saldo laba dan modal saham yang disetor, maksimum dua kali; menjaga debt service coverage ratio (DSCR), EBITDA untuk semua pembayaran utang pokok, bunga dan biaya-biaya lain, tidak termasuk pinjaman dari afiliasi dan pemegang saham, minimal satu kali.Pada tanggal 1 April 2021, CIMB Niaga dan IAA telah menandatangani perubahan ketiga atas Perjanjian Kredit No. 36 tanggal 22 Mei 2018, dimana CIMB Niaga setuju untuk:- Memperpanjang masa tenggang tambahan atas fasilitas kredit sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.- Memperpanjang jangka waktu sekaligus tanggal jatuh tempo fasilitas kredit menjadi 1 Januari 2027.- Mengatur kembali ketentuan pembayaran kembali pokok pinjamanPerjanjian tersebut mencakup pelepasan tuntutan pelunasan dari CIMB Niaga berkaitan dengan pelanggaran atas persyaratan keuangan tertentu yaitu DER, DSCR, dan/atau ekuitas yang positif, yang mencakup periode sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.Berdasarkan standar akuntansi, entitas mengklasifikasikan liabilitas sebagai liabilitas jangka pendek karena, pada akhir periode pelaporan, entitas tidak memiliki hak untuk menunda penyelesaian liabilitas tersebut dalam jangka waktu sekurang-kurangnya dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Berkaitan dengan hal tersebut, IAA mengklasifikasikan seluruh saldo pinjaman bank jangka panjangnya sebagai liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2022.Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian ini, perpanjangan atas perubahan perjanjian tersebut masih dalam proses.
|